Pramuka Rowokangkung Kuatkan Karakter Tangguh Generasi Alpha
ANEWS.co, Lumajang - Bahaya nyata persoalan sosial kini telah mengancam di depan mata generasi muda kita. Mulai dari penyalahgunaan narkotika, perundungan, kekerasan, masifnya penyebaran hoaks, maraknya perjudian daring, hingga penurunan kepedulian sosial. Menghadapi era globalisasi dengan segala kompleksitas problematikanya ini, pembinaan anak-anak muda bangsa tidak bisa lagi dilakukan dengan cara biasa. Kita membutuhkan wadah pesemaian yang subur untuk menumbuhkan benteng mental yang kokoh. Di sinilah pentingnya menyamakan persepsi dan cara pandang kita pada Gerakan Pramuka sebagai instrumen strategis untuk menguatkan karakter tangguh, khususnya pada rumpun Generasi Alpha (Gen Alpha).
Manifesto nyata dari komitmen ini mengejawantah dalam penyelenggaraan Jambore Ranting (Jamran) Pringgondani XI Rowokangkung Tahun 2026. Even dua tahunan ini dilaksanakan selama tiga hari penuh, terhitung sejak tanggal 27 hingga 29 Agustus 2026, bertempat di Bumi Perkemahan Pringgondani. Mengusung tema besar yang sangat visioner, yaitu “Mewujudkan Pramuka Penggalang Terbaik dari yang Baik”, Jamran Rowokangkung 2026 diikuti oleh kekuatan penuh sebanyak 61 regu putra dan puteri, dengan komposisi solid 10 orang Pramuka Penggalang pada setiap regunya.
Hakekatnya, Jambore merupakan pesta kegembiraan bagi Pramuka Penggalang yang berada di rentang usia kritis pembentukan jati diri, yakni 11-15 tahun. Melalui ajang ini, Jambore menyajikan aneka kegiatan yang komprehensif mulai dari a jolly a game, pengembaraan, pioneering, kehidupan perkemahan yang disiplin, seni budaya, hingga adaptasi teknologi informasi. Jambore harus mampu memberikan bekal kegiatan life skill (kecakapan hidup) dalam sebuah kegiatan permainan yang mengandung pendidikan terukur.
Sebagai alat pendidikan kepramukaan, Jambore dituntut terus berkembang secara metodologis. Ia harus bertransformasi dari sekadar learning by doing (belajar sambil melakukan) menjadi learning, creating, and solving—yaitu seni belajar, mencipta, dan menyelesaikan persoalan nyata di lapangan. Pada hakekatnya, Jambore merupakan alat untuk mencapai tujuan yaitu menguatkan karakter Pramuka Penggalang sekaligus sarana pembangunan kepribadian. Tujuannya mutlak demi mengembangkan potensi Pramuka Penggalang agar berakhlak mulia, mampu mengendalikan diri, serta memiliki kecakapan hidup demi tercapainya kesejahteraan masyarakat.
Keberhasilan luar biasa Jamran Rowokangkung 2026 ini tidak jatuh dari langit, melainkan terlaksana berkat koordinasi yang baik antara Kwarran, Mabiran, Gudep, serta Satuan Karya/satuan Komunitas setempat. Ketika acara ini dibuka secara resmi oleh kak Taufiq (Wakil Ketua Kwarcab Bidang Orgakum Lumajang), atmosfer kolaborasi lintas sektoral tampak begitu pekat. Hal ini ditandai dengan turut hadirnya para tokoh kunci dalam upacara pembukaan, meliputi kak Nira (Ketua Mabiran), Kapolsek Rowokangkung, perwakilan Koramil, Kepala Puskesmas, perwakilan KUA, serta para Kamabigus (Kepala Sekolah).
Sinergitas ini memicu kesadaran penting bahwa Majelis Pembimbing Ranting, Pengurus Ranting, Ketua Mabigus, dan Pembina Pramuka wajib menyadari bahwa Kwartir Ranting selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan di wilayah kecamatan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda. Penguatan ini bertujuan agar mereka memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup guna menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global. Di sinilah letak peran penting sumber daya manusia Pengurus Ranting (Andalan Ranting) untuk secara aktif menyinergikan program kegiatan dengan Ketua Mabiran.
Secara yuridis formal, kedudukan Majelis Pembimbing (Mabi) diatur jelas dalam pasal 33 ayat (2) Undang-Undang No. 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, di mana Mabi bertugas memberikan bimbingan moral dan keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. Mabi memberikan bimbingan, dukungan, dan memfasilitasi penyelenggaraan Pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan, termasuk memberikan bantuan ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan. Berdasarkan Pasal 52 ayat (7) Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Mabi Ranting sendiri diketuai oleh Camat.
Oleh karena itu, regulasi yang diterbitkan oleh Kepala Daerah akan memberikan kepastian hukum secara organisasional dalam pengembangan pendidikan kepramukaan di daerah. Kolaborasi kebijakan antara Kamabicab, Kamabiran, dan Kamabigus akan sangat signifikan mewujudkan pencapaian tujuan Gerakan Pramuka. Di tingkat satuan pendidikan, pemberian Orientasi Kepramukaan akan sangat menentukan kemajuan Gudep Pramuka. Keberadaan Gugus depan sebagai ujung tombak Satuan Pendidikan Kepramukaan sangat bergantung dari ‘rasa memiliki dan tanggung jawab’ seorang Kepala Sekolah terhadap pendidikan kepramukaan di sekolahnya. Hal ini akan berjalan jauh lebih optimal apalagi jika setiap Kepala Sekolah memiliki minimal Ijazah Kursus Mahir Pembina Pramuka Tingkat Dasar.
Di bagian lain, keberadaan kwartir sebagai penyelenggara pendidikan kepramukaan sangat signifikan. Sinergitas antara seorang Kamabigus (Kepala Sekolah), Ketua Kwartir Ranting, dan Ketua Mabiran (Camat) akan sangat menentukan kualitas penyelenggaraan kepramukaan di wilayahnya. Penyelenggaraan Jambore, Lomba Tingkat, dan kegiatan kepramukaan lainnya di kwarran akan sangat ditentukan oleh kualitas kolaborasi antara: Ketua Kwarran, Kamabiran, Kamabigus, serta Pimpinan Saka/Sako di wilayahnya.
Langkah penguatan di sekolah ini kian diperkokoh melalui Surat Edaran Bersama Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama Nomor 1 TAHUN 2025, Nomor 800.2.1/225/SJ, Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter Melalui Pembiasaan Di Satuan Pendidikan (SEB 3 Menteri). Fokus utama SEB 3 Menteri ini adalah untuk menggerakkan kembali penguatan pendidikan karakter di Catur Pusat Pendidikan, yaitu satuan pendidikan, keluarga, masyarakat, dan media.
Tujuannya untuk memberikan acuan kepada semua unsur terkait Catur Pusat Pendidikan. Kebersamaan dalam mendorong peserta didik dimaksudkan untuk menumbuhkembangkan karakter dan budi pekerti dengan Pendidikan karakter melalui pembiasaan di satuan Pendidikan. Penegasan ini tertuang eksplisit dalam isi SEB huruf d angka 1) yaitu jenis ekstrakurikuler untuk penguatan pendidikan karakter dalam bentuk krida antara lain pramuka.
Seluruh dinamika ini bermuara pada gerak selaras, di mana Gerakan Pramuka saat ini tengah “Memantapkan Langkah Organisasi Mendukung Swasembada Pangan Menuju Indonesia Emas 2045.” Langkah makro ini berjalan beriringan dengan tujuan substantif Gerakan Pramuka (Pasal 4, UUGP), yaitu membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
Puncak ide kita adalah semangat bersama untuk mengawal pembinaan anak-anak muda melalui pendidikan kepramukaan. Melalui penyamaan visi ini, kita jadikan Pramuka sebagai kawah yang melahirkan karakter tangguh bagi Gen Alpha. Satu Pramuka untuk satu Indonesia. Jayalah Pramuka, jayalah Indonesia! Karena sesungguhnya, moto Gerakan Pramuka adalah ‘Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan’ (Pasal 15 Anggaran Dasar Gerakan Pramuka).
Penulis: Dr. Muchamad Taufiq, S.H., M.H. Wakil Ketua Kwarcab Orgakum Lumajang dan Akademisi ITB Widya Gama Lumajang. Editor: Redaksi
Baca Juga:
Post a Comment