Perkuat Komunikasi Kemanusiaan di Era Digital, PMI Gelar Lokakarya Pemutakhiran Dokumen Kehumasan
ANEWS.co, JAKARTA — Palang Merah Indonesia (PMI) melalui Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Markas Pusat secara resmi menggelar Lokakarya Pemutakhiran Petunjuk Teknis Kehumasan. Kegiatan strategis ini berlangsung selama lima hari, yakni pada tanggal 18 hingga 22 Agustus 2026, bertempat di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan. Langkah ini diambil bertujuan untuk memperbarui seluruh pedoman kehumasan agar menjadi jauh lebih responsif, adaptif, dan akuntabel di tengah pesatnya perkembangan era digital global saat ini.
Agenda besar ini merujuk langsung pada Tujuan Strategis PMI Tahun 2024–2029 mengenai komitmen peningkatan transparansi serta akuntabilitas organisasi secara menyeluruh. Pemutakhiran pedoman kehumasan kini menjadi sebuah kebutuhan yang sangat mendesak. Mengingat regulasi kehumasan internal PMI sebelumnya telah disusun sejak tahun 2012 silam, aturan lama tersebut dipandang sudah kurang relevan dan memerlukan penyelarasan mendalam dengan pola konsumsi media modern masyarakat saat ini.
Penyelenggaraan lokakarya kehumasan nasional ini juga didasari oleh landasan hukum yang kuat. Landasan tersebut meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2011, serta Peraturan Organisasi Nomor 009 tentang Pencitraan. Selain itu, pelaksanaan forum kepengurusan ini merupakan bentuk tindak lanjut nyata atas poin Rekomendasi Munas XXII PMI guna mengoptimalkan penyebaran berbagai berita kemanusiaan secara berkesinambungan di seluruh tingkatan daerah Indonesia.
Saat membuka kegiatan nasional tersebut secara resmi, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional Markas Pusat PMI, Anne, menegaskan esensi pentingnya pembenahan tata kelola penyampaian informasi publik di tengah maraknya fenomena disinformasi krisis.
"Seiring pesatnya perkembangan teknologi komunikasi dan dinamika media sosial, peran humas PMI dituntut untuk mampu bergerak lebih cepat serta terukur. Pemutakhiran juknis ini bernilai sangat krusial agar seluruh jajaran pengurus, staf, hingga relawan di semua tingkatan memiliki keseragaman panduan. Melalui standar operasional terbarukan, kita pastikan strategi komunikasi PMI tetap konsisten, akuntabel, serta mampu memperkuat kepercayaan publik," tegas Anne dalam sambutannya.
Lokakarya ini turut melibatkan puluhan perwakilan instansi PMI dari berbagai wilayah nusantara, antara lain Provinsi Aceh, Bali, D.I. Yogyakarta, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, dan Sumatera Selatan. Tak hanya tingkat provinsi, hadir pula perwakilan kabupaten/kota seperti Cianjur, Lhokseumawe, Pasuruan, Ponorogo, hingga Tanah Laut.
Melalui pertemuan intensif ini, tim penasihat PMI menargetkan penyusunan lima dokumen regulasi terbarukan yang meliputi Juklak Strategi Pencitraan PMI, Juknis Media Sosial, Juknis Pengelolaan Foto dan Video, Juknis Website dan Pustaka Digital, serta Juknis Media Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE). Dengan penyempurnaan panduan komprehensif ini, kehumasan daerah diharapkan dapat menyajikan informasi kemanusiaan secara jauh lebih efektif, kredibel, dan profesional kepada masyarakat umum.
Penulis: Amin
Editor: Redaksi
Baca Juga:

Post a Comment