Sejarah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI): Tonggak Lahirnya Organisasi Advokat yang Independen

anews.co, PonorogoKehadiran wadah tunggal profesi hukum di Indonesia memiliki sejarah perjuangan yang amat panjang. Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) resmi diperkenalkan secara luas kepada publik, khususnya di kalangan penegak hukum, pada 7 April 2005 di Balai Sudirman, Jakarta Selatan.

Acara peluncuran tersebut menjadi momen bersejarah karena tidak kurang dari 600 advokat perwakilan dari seluruh penjuru Indonesia turut hadir. Kehadiran para petinggi hukum negara, mulai dari Ketua Mahkamah Agung RI, Jaksa Agung RI, hingga Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, menjadi bukti legitimasi kuat atas lahirnya organisasi ini.
Lahirnya PERADI bukan sekadar urusan seremonial. Keberadaannya merupakan buah dari mandat yuridis dan kesepakatan kolektif demi menjaga marwah profesi advokat sebagai officium nobile (profesi yang mulia).
Mandat Undang-Undang Advokat dan Kejar Tayang 20 Bulan
Sebelum melangkah pada pembentukan wadah tunggal, dunia advokat di Indonesia sempat terfragmentasi ke dalam berbagai organisasi. Kondisi ini sering kali menimbulkan standar ganda dalam penegakan kode etik maupun perekrutan anggota baru.
Perlunya Memenuhi Tenggat Waktu UU Nomor 18 Tahun 2003
Titik balik reformasi organisasi berlambang timbangan ini dimulai saat disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Regulasi ini membawa pesan yang sangat tegas mengenai penataan wadah tunggal (single bar system).
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (4) UU Advokat, para praktisi hukum diwajibkan untuk membentuk Organisasi Advokat paling lambat dua tahun sejak undang-undang tersebut diundangkan. Pada masa itu, banyak pengamat hukum yang meragukan para advokat bisa bersatu. Ego sektoral dari masing-masing organisasi lama diprediksi akan menjadi batu sandungan utama yang menggagalkan tenggat waktu tersebut.
Kesepakatan Bersejarah 21 Desember 2004
Di luar dugaan banyak pihak, para advokat Indonesia berhasil mematahkan keraguan publik. Hanya dalam waktu sekitar 20 bulan sejak UU Advokat diundangkan—atau empat bulan lebih cepat dari batas maksimal undang-undang—kesepakatan krusial berhasil dicapai.
Tepat pada tanggal 21 Desember 2004, para pemuka asosiasi advokat sepakat untuk meleburkan visi dan mendeklarasikan berdirinya Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Musyawarah mufakat menjadi kunci utama yang meruntuhkan sekat-sekat perbedaan pandangan antar-kelompok.
Peran Sentral Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI)
Proses peleburan ini tentu tidak terjadi dalam semalam. Ada jembatan birokrasi jangka pendek yang sengaja dibentuk untuk memfasilitasi masa transisi organisasi.
Kolaborasi Kedelapan Organisasi Pendiri
Merujuk pada ketentuan Pasal 32 ayat (3) UU Advokat, tugas dan wewenang organisasi advokat untuk sementara waktu harus dijalankan secara bersama-sama oleh delapan organisasi yang sudah eksis terlebih dahulu. Kedelapan organisasi tersebut meliputi:
  1. Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN)
  2. Asosiasi Advokat Indonesia (AAI)
  3. Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI)
  4. Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI)
  5. Serikat Pengacara Indonesia (SPI)
  6. Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI)
  7. Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM)
  8. Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI)
Guna mengoordinasikan kerja-kerja besar tersebut, kedelapan organisasi di atas sepakat membentuk sebuah wadah konsorsium bernama Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) pada tanggal 16 Juni 2003.
Tiga Komisi Khusus Penyusun Fondasi PERADI
Sebelum tongkat estafet kepemimpinan resmi diserahkan kepada PERADI, KKAI bergerak cepat membentuk tiga komisi kerja khusus untuk menyusun cetak biru (blueprint) organisasi masa depan:
  • Komisi Verifikasi dan Registrasi: Bertugas melakukan sensus nasional untuk mendata ulang advokat aktif. Dari 16.257 berkas pemohon yang masuk, sebanyak 15.489 advokat dinyatakan lolos verifikasi dan otomatis terdaftar sebagai anggota gelombang pertama PERADI. Momentum ini juga melahirkan sistem Nomor Registrasi Advokat nasional serta Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA) terpusat, yang diluncurkan di Mahkamah Agung pada 30 Maret 2004.
  • Komisi Organisasi: Bertugas merumuskan draf bentuk, struktur kepengurusan, dan komposisi keanggotaan organisasi yang dapat merangkul semua kepentingan tanpa ada pihak yang merasa dimarginalkan.
  • Komisi Sertifikasi: Berfokus pada standardisasi syarat pengangkatan advokat baru. Komisi inilah yang merancang aturan mengenai Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), sistem magang wajib selama dua tahun, hingga tata tertib Ujian Profesi Advokat (UPA).
Langkah Strategis Pasca-Pembentukan Organisasi
Setelah resmi berdiri dan diperkenalkan ke publik, PERADI langsung tancap gas dengan menerapkan beberapa kebijakan mendasar untuk memperkuat tatanan penegakan hukum di Indonesia.
Regulasi Advokat Asing dan Komisi Pendidikan
Langkah awal yang ditempuh PERADI adalah merumuskan prosedur ketat bagi advokat asing yang ingin mengajukan rekomendasi kerja di wilayah hukum Indonesia. Hal ini penting dilakukan guna melindungi kepentingan hukum domestik di era globalisasi.
Selain itu, PERADI membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI). Lembaga internal ini memegang tanggung jawab penuh terhadap kurikulum pelatihan calon advokat serta program pendidikan hukum berkelanjutan (continuing legal education) bagi para anggota aktif agar kualitas keilmuan mereka tetap mutakhir.
Penegakan Kode Etik Melalui Dewan Kehormatan
Demi menjaga integritas profesi dari oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang, PERADI membentuk Dewan Kehormatan Sementara di tingkat pusat (Jakarta) yang bertugas menyidangkan pelanggaran kode etika profesi. Pihak organisasi menempatkan pembentukan Dewan Kehormatan Tetap, baik di tingkat pusat maupun di berbagai daerah, sebagai prioritas utama. Langkah ini penting agar para pencari keadilan memiliki wadah yang jelas saat ingin mengadukan perilaku menyimpang dari seorang penasihat hukum.
Ikhtiar Menjaga Independensi Penegak Hukum
Meskipun dalam perjalanannya dinamika organisasi advokat terus berkembang, sejarah kelahiran PERADI mencerminkan sebuah pencapaian konsensus yang luar biasa dari para praktisi hukum Indonesia. Melalui asas musyawarah untuk mufakat, PERADI berhasil didirikan sebagai organisasi yang bebas, mandiri, dan independen dari intervensi kekuasaan mana pun. Kehadiran organisasi ini diharapkan dapat terus konsisten mengawal tegaknya keadilan, melayani anggotanya dengan profesional, serta memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi seluruh lapisan masyarakat pencari keadilan.
Sumber Literasi:
  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
  • Dokumen Resmi Dokumentasi Sejarah Pembentukan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Jakarta, 2005.
  • Arsip Berita Peluncuran Organisasi Advokat di Balai Sudirman, April 2005.
Penulis: Amin
Editor: Redaksi
Baca Juga:
Copied 👍

Latest News

  •  Sejarah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI): Tonggak Lahirnya Organisasi Advokat yang Independen
  •  Sejarah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI): Tonggak Lahirnya Organisasi Advokat yang Independen
  •  Sejarah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI): Tonggak Lahirnya Organisasi Advokat yang Independen
  •  Sejarah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI): Tonggak Lahirnya Organisasi Advokat yang Independen
  •  Sejarah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI): Tonggak Lahirnya Organisasi Advokat yang Independen
  •  Sejarah Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI): Tonggak Lahirnya Organisasi Advokat yang Independen

Post a Comment