PMI Perkuat Regulasi Perdes PRB Dua Desa Satar Mese Barat Manggarai


ANEWS.co, MANGGARAI – Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Manggarai secara resmi memperkokoh fondasi kesiapsiagaan masyarakat di tingkat tapak melalui penguatan regulasi lokal. Langkah ini diwujudkan melalui fasilitasi penyusunan Peraturan Desa terkait Pengurangan Risiko Bencana (Perdes PRB) yang dilaksanakan di wilayah intervensi Program ELECTRA (Enhancing Local Community Resilience and Team Adaptation). Lokasi program mencakup dua wilayah strategis, yakni Desa Cambir Leca dan Desa Hilihintir, Kecamatan Satar Mese Barat, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT). Rangkaian agenda maraton ini berlangsung selama enam hari efektif, terhitung mulai tanggal 26 Juli hingga 01 Agustus 2026.
Inisiasi ini hadir sebagai respons konkret atas tingginya tingkat kerentanan geografis wilayah Satar Mese Barat terhadap berbagai ancaman ekologis. Pendekatan yang digunakan bergeser dari pola lama yang bersifat responsif-kuratif (tanggap darurat pasca-bencana) menuju paradigma baru yang preventif-partisipatif (kesiapsiagaan berbasis mitigasi dan regulasi). Penguatan regulasi berupa Perdes dinilai sebagai instrumen hukum tertinggi di tingkat desa yang mampu menjamin keberlanjutan program penanggulangan bencana secara inklusif, terstruktur, dan memiliki kepastian anggaran mandiri.

Kajian Teknis Ilmiah PKSPL IPB University Jadi Landasan Hukum

Rancangan Perdes PRB yang disusun dalam forum ini tidak lahir dari ruang hampa atau sekadar replikasi dokumen formal semata. Regulasi ini dirumuskan berdasarkan basis data ilmiah (evidence-based policy) yang bersumber dari hasil kajian risiko, kerentanan, dan kapasitas yang dilakukan oleh tim teknis Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan (PKSPL) IPB University. Keterlibatan institusi akademik terkemuka ini memastikan bahwa setiap pasal yang termaktub dalam draf Perdes memiliki landasan metodologis yang kuat dan sesuai dengan karakteristik biofisik serta tata ruang lokal.
Ketua PMI Kabupaten Manggarai, Hyronimus Kaunang, BcKn, dalam pidato arahannya menekankan pentingnya proses validasi data ilmiah ini ke dalam sebuah produk hukum desa yang dipahami oleh seluruh elemen masyarakat. Beliau meminta agar seluruh peserta forum tidak bersikap pasif, melainkan kritis dalam memetakan kebutuhan perlindungan wilayahnya.
"Saya perlu tegaskan bahwa rancangan Perdes ini tidak tiba-tiba jadi, tapi hasil kajian yang telah dilakukan oleh tim teknis PKSPL IPB bersama Pemerintah Desa dan masyarakat. Sehingga saya minta, kita semua yang berpartisipasi dalam kegiatan ini baik Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan dan SIBAT secara sungguh-sungguh agar bisa memahami dan memberikan masukan yang konstruktif bagi terbentuknya Perdes PRB ini," tegas Hyronimus Kaunang.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat sejak fase perencanaan merupakan syarat mutlak agar Perdes tidak menjadi macan kertas di kemudian hari. Melalui sinkronisasi antara kajian akademis IPB University dan kearifan lokal (local wisdom) masyarakat Satar Mese Barat, draf regulasi yang dihasilkan diharapkan mampu menjawab tantangan kedaruratan secara presisi.

Tiga Prioritas Ancaman Ekologis di Wilayah Satar Mese Barat

Berdasarkan hasil dokumen Kajian Rencana Penanggulangan Risiko (RR Plan) yang dipaparkan dalam forum tersebut, wilayah Desa Cambir Leca dan Desa Hilihintir secara topografis berada dalam kawasan rawan bencana multisektor. Dinamika cuaca ekstrem dan tata guna lahan menempatkan kedua desa ini pada titik kerentanan tinggi terhadap tiga jenis ancaman bencana prioritas, yaitu Banjir, Angin Kencang, dan Tanah Longsor.
Koordinator Program ELECTRA PMI Kabupaten Manggarai, Tommy Hikmat, menjelaskan secara terperinci mengenai urgensi perubahan paradigma di tingkat kebijakan desa guna meminimalkan indeks risiko dampak kerugian materiil maupun korban jiwa. Menurutnya, regulasi yang kuat adalah jangkar utama dari sistem peringatan dini yang andal.
"Berdasarkan hasil kajian RR Plan, Desa Cambir Leca dan Hilihintir memiliki tiga prioritas ancaman bencana yaitu Banjir, Angin Kencang dan Longsor. Untuk itu, perlu perubahan pendekatan dari respon tanggap darurat ke tindakan kesiapsiagaan berbasis pada peringatan dini. Ancaman bencana selalu ada dan kita berkolaborasi untuk mengurangi risiko bencana dengan salah satunya memperkuat regulasi desa seperti Peraturan Desa (Perdes)," jelas Tommy Hikmat.
Tommy menambahkan bahwa keberadaan Perdes PRB memiliki fungsi vital sebagai pendorong transformasi sosial di tingkat akar rumput yang mencakup tiga pilar utama pembangunan kapasitas desa:
  • Perubahan Perilaku (Behavioral Change): Mengubah kebiasaan masyarakat dari pola destruktif terhadap lingkungan menjadi tindakan komunal yang adaptif dan ramah mitigasi.
  • Perubahan Pengetahuan (Knowledge Change): Meningkatkan literasi kebencanaan warga agar mampu membaca tanda-tanda alam dan merespons sinyal peringatan dini secara mandiri.
  • Perubahan Sistem (Systemic Change): Mengintegrasikan tata kelola kebencanaan ke dalam sistem birokrasi desa, termasuk alokasi dana desa dan pembagian peran lembaga lokal.
Guna mencapai tiga perubahan tersebut, forum penyusunan draf Perdes dipandu secara ketat melalui tujuh tahapan alur legislasi desa yang konstitusional. Alur tersebut meliputi tahap Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, Pengundangan, Penyebarluasan, hingga Evaluasi dan Klarifikasi bersama bagian hukum Pemerintah Kabupaten Manggarai.

Inklusivitas dan Kepemilikan Regulasi oleh Komunitas Lokal

Satu prinsip mendasar yang terus ditekankan sepanjang pelaksanaan forum adalah asas kepemilikan lokal (local ownership). Koordinator Program ELECTRA Provinsi NTT, Adrian Jeharun, yang hadir langsung melakukan monitoring dan pendampingan melekat, mengingatkan secara berkala bahwa PMI hanya bertindak sebagai fasilitator dan katalisator program, sedangkan kedaulatan hukum sepenuhnya berada di tangan warga desa.
"Perdes PRB ini merupakan hasil inisiasi bersama dan perlu kita sadari bahwa peraturan yang baik mesti disusun secara partisipatif melibatkan semua komponen dalam komunitas desa. Saya selalu ingatkan bahwa Perdes ini bukan Perdes PMI tetapi milik desa. PMI hanya mendukung kebutuhan desa terkait penguatan regulasi. Untuk itu, Perdes ini dibuat dari, oleh dan untuk masyarakat desa. Kita mesti mampu berpartisipasi aktif untuk mendukung kelahiran Perdes PRB yang berbasis lokal dan bersifat inklusif," papar Adrian Jeharun.
Penyusunan yang inklusif diwujudkan dengan menghadirkan keterwakilan kelompok rentan, termasuk forum perempuan, tetua adat (Tua Teno), serta keterlibatan aktif relawan Siaga Bencana Berbasis Masyarakat (SIBAT). Langkah ini diambil untuk memastikan pasal-pasal yang dilahirkan mengakomodasi kebutuhan perlindungan bagi kelompok anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas saat situasi darurat bencana terjadi.

Apresiasi Pemerintah Desa Terhadap Dampak Program ELECTRA

Aksi sistematis yang diinisiasi oleh PMI Manggarai menuai respons positif dan apresiasi tinggi dari para pemangku kebijakan di tingkat desa. Kepala Desa Cambir Leca, Yosef T. Durhaman, menyatakan bahwa kehadiran Program ELECTRA selama setahun terakhir telah mengubah lanskap kesiapsiagaan di desanya melalui pembekalan kapasitas yang terstruktur dari hulu ke hilir.
"Desa sangat mengapresiasi langkah sistematis yang dibuat oleh PMI untuk memperkuat regulasi desa sebagai kelanjutan dari setiap kajian risiko dan kerentanan, penyusunan rencana kontigensi (Rencon) dan standar operasional prosedur (SOP) terkait bencana di desa. PMI ini luar biasa, melalui program ELECTRA yang sudah berjalan setahun ini ada banyak sekali kegiatan yang telah dilakukan dan melatih kami mulai dari kajian, penyusunan SOP, Rencon, sosialisasi, kampanye hingga bakti sosial. Maka Perdes ini juga bagian dari kebutuhan desa untuk mendukung penanggulangan bencana," ungkap Yosef T. Durhaman.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Desa Hilihintir, Ardianus Sehanu, memaparkan analisis kerentanan spesifik yang dihadapi oleh wilayahnya. Letak geografis Hilihintir yang kompleks membuat desa ini dikepung oleh berbagai potensi bencana dari berbagai arah mata angin, sehingga membutuhkan proteksi regulasi yang komprehensif.
"Setelah kita ikuti kajian bahwa Desa Hilihintir ini berada di kawasan rawan bencana. Di pesisir ada banjir rob, di wilayah DAS (Daerah Aliran Sungai) Wae Mese potensi adanya banjir dan longsor, serta di wilayah perbukitan potensi ancaman longsor serta angin kencang di hampir seluruh wilayah desa. Maka inisiatif pembentukan Perdes PRB ini kami sambut dengan baik untuk mendukung ketangguhan menghadapi bencana di Desa Hilihintir," terang Ardianus Sehanu.

Pengawasan BPD dan Rencana Sosialisasi Masif di Tingkat Dusun

Dari perspektif pengawasan legislatif desa, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Hilihintir, Herman Y. A. Kelabu, menilai bahwa Perdes PRB memberikan kejelasan payung hukum bagi BPD untuk mengawal serta mengawasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) agar senantiasa berpihak pada program-program mitigasi bencana tahunan.
"Kegiatan penyusunan Perdes PRB ini sangat membantu Pemerintah Desa dalam memperkuat regulasi dan membantu BPD dalam sistem pengawasan rencana kerja desa dalam bidang PRB. Pasca kegiatan ini, kami bersama Pemdes, perwakilan tokoh masyarakat, dan SIBAT akan melakukan sosialisasi di 6 dusun dan 20 RT yang ada di desa terkait Perdes PRB serta mendengarkan masukan guna mendukung kualitas Perdes yang inklusif dan sesuai kebutuhan masyarakat Desa Hilihintir," kata Herman Y. A. Kelabu berkomitmen.

Jadwal Efektif Pelaksanaan Forum dan Output Draf Regulasi

Secara teknis operasional, pembagian waktu pelaksanaan forum diskusi kelompok terfokus (Focus Group Discussion) dan sidang pleno penetapan draf Perdes diatur secara berkala guna menjaga efektivitas pembahasan pasal demi pasal:
  1. Desa Cambir Leca: Dilaksanakan selama tiga hari, berturut-turut pada tanggal 27 hingga 29 Juli 2026.
  2. Desa Hilihintir: Dilaksanakan pada paruh kedua, mulai tanggal 30 Juli hingga 01 Agustus 2026.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan aman dan dinamis. Keterlibatan aktif peserta dalam melontarkan argumentasi konstruktif selama sesi FGD dan sidang Pleno menghasilkan output berupa draf final Peraturan Desa tentang Pengurangan Risiko Bencana yang disepakati bersama. Dokumen draf ini selanjutnya akan dikirim ke tingkat kabupaten untuk melalui proses harmonisasi, asistensi, dan fasilitasi oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Manggarai sebelum akhirnya diundangkan secara resmi dalam Lembaran Desa. Melalui penguatan regulasi ini, Satar Mese Barat selangkah lebih dekat menuju kawasan tangguh bencana yang mandiri.
Penulis: Adrian Jr.
Editor: Redaksi

Baca Juga:
Copied 👍

Latest News

  • PMI Perkuat Regulasi Perdes PRB Dua Desa Satar Mese Barat Manggarai
  • PMI Perkuat Regulasi Perdes PRB Dua Desa Satar Mese Barat Manggarai
  • PMI Perkuat Regulasi Perdes PRB Dua Desa Satar Mese Barat Manggarai
  • PMI Perkuat Regulasi Perdes PRB Dua Desa Satar Mese Barat Manggarai
  • PMI Perkuat Regulasi Perdes PRB Dua Desa Satar Mese Barat Manggarai
  • PMI Perkuat Regulasi Perdes PRB Dua Desa Satar Mese Barat Manggarai

Post a Comment