Menakar Konstitusionalitas Bursa Cawabup Ponorogo Saat Perkara Bupati Nonaktif Belum Inkrah



ANEWS.co, PONOROGO - Dinamika politik di Kabupaten Ponorogo belakangan ini terasa kian hangat dan menyita perhatian publik. Pemicu utamanya tak lain adalah munculnya perbincangan riuh mengenai wacana pengisian posisi Calon Wakil Bupati (Cawabup). Isu ini mendadak mengemuka dan menjadi komoditas perbincangan hangat di warung kopi hingga ruang-ruang rapat legislatif, tepat di tengah proses hukum yang masih membelit Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko.


Di satu sisi, kita tentu memahami kekhawatiran masyarakat: roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak boleh tersendat apalagi berhenti total. Namun di sisi lain, gerakan politik partai-partai koalisi beserta langkah cepat DPRD Kabupaten Ponorogo yang mulai menggodok rancangan Peraturan Perundang-undangan Daerah terkait Tata Tertib (Tatib) pemilihan justru menyisakan riak yuridis yang sangat mendasar.


Melihat fenomena ini dari sudut pandang advokat yang sehari-hari berpraktik di Ponorogo, saya memandangnya bukan sekadar ajang perebutan sisa porsi kekuasaan lokal. Ini adalah pertaruhan yang jauh lebih besar: sejauh mana kepatuhan dan kedewasaan kita dalam menghormati hukum acara pidana (adjective law) sekaligus hukum tata negara (constitutional law).


Satu pertanyaan kunci yang wajib kita bedah bersama secara jernih dan objektif adalah: bagaimanakah hukum tata negara dan administrasi pemerintahan kita memandang manuver pengisian posisi wakil kepala daerah tatkala vonis terhadap bupati nonaktif belum mengantongi status berkekuatan hukum tetap (inkrah)?


1. Memegang Teguh Presumption of Innocence sebagai Tiang Utama Keadilan


Dalam tatanan hukum pidana Indonesia, terdapat satu asas sakral yang tidak boleh ditawar atau digeser oleh kepentingan politik praktis apa pun, yaitu asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Asas ini bukan sekadar jargon hukum, melainkan hak asasi mendasar yang dijamin penuh oleh undang-undang.

Sebagaimana ditegaskan secara eksplisit dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman:


"Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, dan/atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap."


Dalam konteks yang menimpa Bupati Ponorogo nonaktif, posisi hukum beliau saat ini masih berada dalam tahapan pemeriksaan persidangan. Jika kita merunut garis batas hukum formal, perjalanan persidangan ini masih relatif panjang. Pasca-putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijatuhkan nantinya, baik pihak terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama mengantongi hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi, hingga kasasi dan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.


Selama rangkaian hak hukum tersebut belum tuntas dipergunakan—atau selagi tenggat waktu resmi pengajuan upaya hukum belum kadaluwarsa—maka putusan tersebut secara eksplisit dinyatakan belum berkekuatan hukum tetap (belum inkrah).

Secara de jure, kedudukan Sugiri Sancoko masih sah memegang hak-hak keperdataan dan jabatan politiknya, meskipun sedang dinonaktifkan sementara demi kelancaran proses peradilan. Oleh karena itu, menggebu-gebu mendorong suksesi kepemimpinan di tingkat lokal tanpa menghormati tahapan ini berpotensi besar melahirkan preseden buruk yang mencederai hak asasi seorang warga negara di mata hukum.


2. Anatomi Regulasi: Mengapa Pengisian Kursi Cawabup Belum Sah Dilakukan?


Jika kita bedah secara yuridis-administratif, mekanisme untuk mengisi kekosongan posisi Wakil Bupati telah dipagari dengan sangat ketat dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Regulasi ini menetapkan alur prosedural yang sifatnya mutlak, berantai, dan tidak boleh dilompati begitu saja:

  1. Pemberhentian Tetap oleh Menteri Dalam Negeri: Bupati nonaktif baru dapat diberhentikan secara tetap apabila Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Tetap. Dasar hukum paling utama bagi Mendagri untuk menerbitkan SK tersebut adalah salinan/petikan putusan pengadilan yang telah inkrah.

  2. Pengangkatan dan Pelantikan Bupati Definitif: Setelah SK Pemberhentian Tetap resmi terbit, Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati—dalam hal ini Ibu Lisdyarita—harus terlebih dahulu diangkat dan dilantik secara resmi menjadi Bupati Ponorogo Definitif.

  3. Pernyataan Kekosongan dan Pengusulan Cawabup: Baru setelah pelantikan Bupati Definitif dilaksanakan, secara hukum terjadilah kekosongan posisi Wakil Bupati. Apabila sisa masa jabatan yang ditinggalkan masih lebih dari 18 bulan, maka partai politik atau gabungan partai politik pengusung memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan dua nama Cawabup untuk dipilih dalam sidang paripurna DPRD.

Menyela alur di atas dengan memaksakan agenda pemilihan Cawabup sebelum ada kepastian status inkrah sama saja menciptakan tindakan cacat prosedur (procedural defect). Produk hukum maupun keputusan politik yang dilahirkan dari proses yang 'cacat lahir' tersebut secara otomatis berstatus void ab initio (batal demi hukum sejak awal) dan sangat rentan digugat serta dibatalkan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).


3. Menguliti Langkah DPRD Ponorogo: Antara Mitigasi dan Manuver


Pergerakan taktis DPRD Kabupaten Ponorogo yang mulai aktif membahas rancangan Peraturan DPRD mengenai Tata Tertib (Tatib) Pemilihan Wakil Bupati tentu menarik untuk dicermati. Menurut pandangan saya, fenomena ini dapat dinilai dari dua sudut pandang yang berbeda:

  • Sisi Positif (Persiapan Administrasi/Mitigasi): Langkah DPRD ini bisa dimaknai sebagai tindakan antisipasi normatif (preventive measure). Lembaga legislatif berupaya menyiapkan payung hukum internal agar sewaktu-woubt vonis berkekuatan hukum tetap jatuh, mereka tidak gagap dan bisa langsung tancap gas demi menghindari kekosongan kepemimpinan (wet vacuüm).

  • Sisi Negatif (Eskalasi Politik Prematur): Namun, cerita akan menjadi berbeda apabila pembahasan Tatib ini ditumpangi oleh lobi-lobi politik untuk mengerucutkan atau mengunci figur calon tertentu. Langkah semacam ini menjadi tidak etis secara tata krama hukum, karena memancarkan sinyal ke publik seolah-olah lembaga legislatif telah "mendahului" takdir hukum dan secara tidak langsung mendahului vonis majelis hakim.

Sebagai bagian dari penegak hukum di Ponorogo, saya mengingatkan para anggota dewan yang terhormat untuk menjaga batasan secara tegas. Menyusun draf regulasi internal tentu sah-sah saja sebagai langkah persiapan, tetapi proses tersebut harus berhenti di meja pengarsipan draf. Jangan sampai ada rapat paripurna untuk menetapkan nama calon apalagi pemungutan suara selama status hukum Bupati nonaktif belum menyentuh titik inkrah.


4. Sikap Etis dan Bijak untuk Partai Politik Koalisi


Partai-partai politik pengusung memegang peranan kunci dalam menentukan arah stabilitas dan suasana politik di daerah. Di tengah gelombang hukum yang sedang menimpa kepala daerah, parpol seharusnya menerapkan prinsip restraint (menahan diri) serta mengedepankan etika politik hukum yang beradab.


Obral manuver politik yang terlalu terburu-buru dalam memperebutkan sisa kursi jabatan justru berpotensi menurunkan simpati masyarakat Ponorogo. Rakyat hari ini sudah semakin kritis dan dewasa; mereka bisa membedakan mana partai yang tulus memikirkan keberlanjutan pembangunan daerah, dan mana partai yang sekadar memanfaatkan momentum kemalangan hukum orang lain demi keuntungan elektoral kelompoknya semata.


Sikap terbaik bagi partai koalisi saat ini adalah mengadopsi prinsip wait and see (menunggu dan mengamati), sembari memberikan dukungan moral serta ruang seluas-luasnya bagi tim penasihat hukum bupati nonaktif untuk berjuang secara maksimal di persidangan. Menghormati proses persidangan yang jujur dan adil (fair trial) jauh lebih terhormat ketimbang sibuk membagi-bagi jatah kursi kekuasaan yang secara de jure belum kosong.


Kesimpulan: Menjaga Hukum Tetap Menjadi Panglima di Bumi Reyog


Kabupaten Ponorogo yang kita cintai ini dibesarkan oleh nilai-nilai budaya yang luhur dan watak ksatria. Nilai ksatria tersebut seharusnya tecermin nyata dalam kepatuhan kita terhadap hukum yang berlaku. Menjadikan hukum sebagai panglima (supremacy of law) berarti kita wajib tunduk pada seluruh prosedur formalnya, tidak peduli seberapa lambat atau seberapa tidak menguntungkannya proses tersebut bagi kalkulasi politik praktis.


Selama perkara yang dihadapi Sugiri Sancoko belum memunculkan putusan yang berkekuatan hukum tetap, ada baiknya seluruh wacana eksekusi pemilihan Calon Wakil Bupati Ponorogo ditaruh di dalam kotak pendingin terlebih dahulu. Biarkan dewan hakim bekerja secara independen tanpa terganggu oleh bisingnya opini publik.

Kelak, tatkala kepastian hukum itu telah hadir dalam bentuk putusan yang inkrah, barulah seluruh elemen daerah—baik DPRD, partai politik, maupun tokoh masyarakat—melangkah bersama mengisi kekosongan jabatan sesuai dengan jalur konstitusi yang sah, bersih, dan bermartabat. Mari kita jaga bersama stabilitas sosial, politik, dan hukum di Bumi Reyog demi kemaslahatan seluruh masyarakat Ponorogo.

 
Penulis: Santoso, S.H. (Pemerhati Hukum, serta Advokat Aktif di Perhimpunan Advokat Indonesia [PERADI] dan Ikatan Advokat Indonesia [IKADIN] Ponorogo) 
Editor: Redaksi
Baca Juga:
Copied 👍

Latest News

  • Menakar Konstitusionalitas Bursa Cawabup Ponorogo Saat Perkara Bupati Nonaktif Belum Inkrah
  • Menakar Konstitusionalitas Bursa Cawabup Ponorogo Saat Perkara Bupati Nonaktif Belum Inkrah
  • Menakar Konstitusionalitas Bursa Cawabup Ponorogo Saat Perkara Bupati Nonaktif Belum Inkrah
  • Menakar Konstitusionalitas Bursa Cawabup Ponorogo Saat Perkara Bupati Nonaktif Belum Inkrah
  • Menakar Konstitusionalitas Bursa Cawabup Ponorogo Saat Perkara Bupati Nonaktif Belum Inkrah
  • Menakar Konstitusionalitas Bursa Cawabup Ponorogo Saat Perkara Bupati Nonaktif Belum Inkrah

Post a Comment