Buruh Rokok di Kudus Minta Pemerintah Mengkaji Ulang
anews.co, Kudus - Momentum Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-33 Serikat Pekerja Rokok, Tembakau, Makanan, dan Minuman (SP RTMM-FSP RTMM SPSI) Kabupaten Kudus, Jawa Timur tidak hanya menjadi panggung silaturahmi. Ribuan buruh pabrik rokok yang memadati lokasi acara memanfaatkan momentum ini sebagai wadah perjuangan kolektif. Mereka menyuarakan desakan kuat agar pemerintah mengkaji ulang sejumlah regulasi industri hasil tembakau (IHT) yang dinilai mengancam stabilitas lapangan kerja mereka pada Minggu, 31 Mei 2026.
Acara yang diawali dengan kegiatan senam bersama ini berjalan meriah namun sarat akan muatan aspirasi sosial. Para pekerja ingin menunjukkan bahwa di balik kontribusi besar mereka terhadap penerimaan cukai negara, ada nasib ratusan ribu kepala keluarga yang kini berada di ambang kecemasan akibat ancaman regulasi baru.
Regulasi Kesehatan yang Mengancam Karakteristik Kretek Nasional
Fokus utama yang memicu gelombang keresahan para buruh adalah wacana penerapan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Di dalam draf regulasi tersebut, pemerintah berencana memperketat batasan produksi rokok secara signifikan.
Batasan Nikotin dan Tar yang Tidak Realistis
Salah satu poin aturan yang paling disorot adalah rencana pembatasan kadar nikotin maksimal sebesar 1 miligram dan kadar tar maksimal 10 miligram untuk setiap batang rokok. Bagi para pelaku industri dan serikat pekerja, angka batasan ini dinilai tidak realistis serta mengabaikan aspek agraris nusantara. Karakteristik daun tembakau dan cengkeh lokal yang dipanen oleh petani Indonesia secara alami memiliki kandungan tar dan nikotin yang jauh lebih tinggi dibanding tembakau luar negeri.
Memaksakan standar internasional tersebut sama saja dengan membunuh industri Sigaret Kretek Tangan (SKT) khas Indonesia secara perlahan. Selain pembatasan kadar, buruh juga menolak rencana penyeragaman kemasan rokok tanpa merek (kemasan polos) serta wacana penambahan layer baru pada sistem tarif cukai SKT.
Penutupan Lapangan Kerja dan Potensi PHK Massal
Ketua PC FSP RTMM-SPSI Kabupaten Kudus, Sabar, memberikan gambaran nyata mengenai betapa besarnya skala dampak sosial dan ekonomi yang akan terjadi jika aturan tersebut disahkan tanpa adanya kajian ulang yang mendalam.
"Kalau aturan itu diterapkan, yang terdampak bukan hanya perusahaan, tetapi juga para pekerja. Di Kudus saja ada sekitar 150 ribu pekerja industri rokok dan 95 persen di antaranya adalah perempuan. Kami khawatir kebijakan ini memicu pengurangan tenaga kerja hingga PHK massal," ujar Sabar dengan nada penuh kekhawatiran.
Sabar menambahkan bahwa SP RTMM Kudus saat ini menaungi lebih dari 75 ribu anggota aktif yang mayoritas menggantungkan seluruh dapurnya pada kelangsungan industri padat karya ini. Oleh karena itu, serikat pekerja memiliki tanggung jawab moral yang besar untuk mengawal regulasi ini hingga ke tingkat kementerian.
Pembelaan Terhadap Hak Hidup Kaum Perempuan dan Pekerja Padat Karya
Ancaman terhadap industri rokok di Kudus memiliki dimensi sosial yang sangat spesifik, yaitu dampaknya yang menyasar langsung pada kaum perempuan kelas pekerja bawah.
Ketergantungan Ekonomi Perempuan di Sektor SKT
Sektor Sigaret Kretek Tangan (SKT) merupakan industri hilir yang sangat bergantung pada keterampilan tangan manusia, bukan mesin otomatis. Uniknya, mayoritas pelinting rokok tradisional ini didominasi oleh kaum perempuan, yang banyak di antaranya bertindak sebagai tulang punggung utama keluarga atau membantu perekonomian suami yang berpenghasilan tidak tetap.
"Kami tidak sedang membela produk semata, tetapi membela lapangan pekerjaan puluhan ribu buruh yang menggantungkan hidupnya dari industri hasil tembakau. Setiap kebijakan harus mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan," tegas Sabar dalam orasinya di hadapan ribuan anggota serikat.
Opsi Jalur Hukum dan Aksi Massa ke Jakarta
Serikat pekerja mengaku telah menempuh jalur-jalur diplomasi yang santun dan sesuai prosedur hukum untuk mengetuk pintu hati pemerintah pusat. Langkah nyata yang telah dijalankan meliputi audiensi formal, pengiriman surat aspirasi resmi kepada Presiden dan DPR RI, hingga menggelar aksi penyampaian pendapat secara tertib di depan kantor Kementerian Kesehatan di Jakarta.
Namun, apabila seluruh upaya diplomasi tersebut tetap tidak membuahkan hasil dan suara buruh daerah diabaikan, Sabar menegaskan bahwa RTMM Kudus siap mengambil langkah-langkah lanjutan yang lebih tegas. Opsi perlawanan tersebut mencakup pengiriman gelombang aksi massa yang lebih besar hingga menempuh jalur hukum formal berupa gugatan judicial review terhadap regulasi yang dinilai cacat secara dampak sosial ekonomi pekerja.
Respons Pemerintah Daerah: Siap Mengawal Dokumen ke Istana Negara
Mendengar jeritan hati ribuan warganya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus menyatakan sikap berdiri bersama para buruh lokal. Sektor industri tembakau diakui sebagai urat nadi utama yang menggerakkan roda ekonomi daerah.
Dukungan Penuh dari Bupati Kudus
Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris, yang hadir langsung dalam acara peringatan HUT tersebut, memberikan apresiasi atas kontribusi nyata para buruh dalam menjaga stabilitas produktivitas daerah. Ia menyadari bahwa Kudus tidak bisa dipisahkan dari predikatnya sebagai Kota Kretek.
"Kudus ditopang oleh industri, terutama industri rokok. Karena itu kami mendukung agar industri ini tetap berjalan dengan baik dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat," kata Sam'ani memberikan dukungan morilnya.
Meneruskan Aspirasi Langsung kepada Presiden Prabowo Subianto
Sebagai bentuk komitmen nyata dari jajaran eksekutif daerah, Sam'ani memastikan bahwa lembar dokumen berisi poin-poin tuntutan dan penolakan dari buruh RTMM Kudus tidak akan berhenti di laci mejanya. Pemkab Kudus berjanji akan meneruskan berkas aspirasi tersebut secara berjenjang ke tingkat pusat, termasuk menyampaikannya langsung ke meja kerja Presiden Prabowo Subianto.
Bupati berharap pemerintah pusat dapat membuka ruang diskusi tripartit yang sehat, duduk bersama melibatkan pelaku usaha, perwakilan buruh, serta pakar kesehatan. Hal ini diperlukan agar kebijakan nasional yang diambil nantinya tetap adil, berimbang, serta mampu melindungi hak hidup ratusan ribu tenaga kerja domestik tanpa mengabaikan program kesehatan nasional.
Kontribusi Industri Hasil Tembakau Bagi Ketahanan Kas Daerah
Untuk melihat seberapa vitalnya keberadaan industri rokok bagi wilayah Kabupaten Kudus, kita dapat membedah porsi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima oleh kas daerah setiap tahunnya.
Alokasi DBHCHT untuk Kesejahteraan Buruh dan Fasilitas Kesehatan
Dana bagi hasil yang disetorkan kembali oleh pemerintah pusat dari hasil keringat para pelinting rokok di Kudus dialokasikan kembali untuk membiayai program-program vital daerah, di antaranya:
- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Buruh Rokok: Subsidi ekonomi langsung yang diberikan kepada puluhan ribu buruh pelinting saat masa-masa jeda produksi guna menjaga daya beli keluarga mereka.
- Pembiayaan Jaminan Kesehatan (UHC): Anggaran cukai rokok digunakan untuk membayar premi BPJS Kesehatan gratis bagi ratusan ribu warga kurang mampu di seluruh wilayah Kabupaten Kudus.
- Modernisasi Rumah Sakit Daerah: Pembangunan gedung perawatan baru dan pengadaan alat medis canggih di RSUD dr. Loekmono Hadi Kudus dibiayai menggunakan serapan dana cukai.
Potret empiris ini memperlihatkan sebuah lingkaran ekonomi yang saling menghidupi. Jika regulasi ketat Kemenkes dipaksakan hingga memicu keruntuhan industri rokok lokal, maka kas daerah juga akan terpukul secara masif, yang berujung pada penurunan kualitas layanan jaminan sosial masyarakat secara menyeluruh.
Keseimbangan Antara Regulasi Kesehatan dan Perlindungan Tenaga Kerja
Tuntutan dari puluhan ribu buruh rokok di Kudus agar pemerintah mengkaji ulang PP Nomor 28 Tahun 2024 dan aturan turunannya merupakan potret nyata dari dilema regulasi di Indonesia. Kesehatan masyarakat adalah hal yang penting, namun hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi ratusan ribu buruh perempuan padat karya juga merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh dikorbankan secara sepihak. Solusi terbaik yang dinantikan publik saat ini adalah kebijakan yang bijaksana dan adaptif, di mana regulasi kesehatan tetap berjalan beriringan tanpa harus mematikan mata pencaharian rakyat kecil di daerah.
Penulis: A. Delano
Editor: Redaksi
Baca Juga:
Post a Comment