Pengasuh Ma'had Al Anfas Demak Ditangkap, Diduga Cabuli Santri
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti hasil penyelidikan dan penyidikan.
Kasat
Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, kasus tersebut
terungkap setelah NK, ayah korban RE (16), melaporkan dugaan tindak
pidana yang dialami anaknya ke Polres Demak pada 8 Juni 2026.
Menurut
Arlan, dugaan peristiwa itu mulai terkuak setelah keluarga korban
memperoleh informasi dari mantan pengurus Ma'had Azimul Quran Al Anfas
yang mengaku istrinya pernah menjadi korban persetubuhan atau pelecehan
seksual yang diduga dilakukan oleh MT.
Informasi tersebut membuat
NK khawatir terhadap kondisi anaknya yang saat itu telah belajar di
Ma'had Azimul Quran Al Anfas selama kurang lebih dua tahun.
Pada
Juni 2024, NK kemudian mendatangi Ma'had Azimul Quran Al Anfas dan
membawa pulang anaknya ke Kabupaten Pemalang. Sesampainya di rumah, ia
berupaya mencari tahu kebenaran informasi yang diterimanya dengan
menanyakan langsung kepada korban apakah pernah mengalami perlakuan
tidak pantas dari MT.
Meski demikian, rasa khawatir tidak hilang.
NK kemudian memindahkan anaknya ke Pondok Pesantren Darul Quran
Langitan, Kabupaten Tuban, untuk melanjutkan pendidikan.
Sekitar
satu tahun kemudian, keluarga mulai melihat perubahan perilaku pada diri
korban. Saat pulang ke rumah untuk berlibur pada pertengahan 2025,
korban akhirnya memberanikan diri menceritakan pengalaman yang selama
ini dipendam.
Korban mengaku merasa jijik dan tertekan atas
perlakuan yang diduga dilakukan MT selama dirinya menempuh pendidikan di
Ma'had Azimul Quran Al Anfas.
Dari pengakuan itu, korban
kemudian menceritakan bahwa dirinya diduga mengalami perbuatan cabul
sebanyak lima kali. Peristiwa tersebut disebut terjadi saat korban masih
berusia 13 tahun.
"Korban
saat kejadian pertama masih berusia 13 tahun dan berdasarkan
keterangannya mengalami perbuatan cabul sebanyak lima kali," kata Arlan
saat konferensi pers di Aula Wicaksana Laghawa Polres Demak, Senin
(22/6/2026).
Perbuatan tersebut diduga terjadi di rumah
tersangka maupun di kamar Ma'had Azimul Quran Al Anfas saat korban masih
berstatus peserta didik.
Berbekal laporan korban, penyidik
kemudian melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap korban, pelapor, dan
sejumlah saksi serta melakukan serangkaian penyidikan lainnya.
Pada
Jumat, 19 Juni 2026, penyidik memeriksa MT sebagai saksi dan melakukan
gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan telah
ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan MT sebagai
tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MT langsung diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam
perkara tersebut, tersangka dijerat Pasal 418 ayat (1) KUHP atau Pasal
415 huruf b KUHP serta Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal
12 tahun penjara.
Selain perkara yang telah naik ke tahap
penyidikan tersebut, Satreskrim Polres Demak juga masih mendalami satu
laporan lain dengan terlapor yang sama. Laporan itu diajukan oleh mantan
pengurus lembaga yang melaporkan dugaan tindak pidana serupa terhadap
istrinya saat masih belajar di Ma'had Azimul Quran Al Anfas.
Sementara
itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak Abdur Rouf
menyatakan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan. Ia
menjelaskan, berdasarkan data Kementerian Agama Kabupaten Demak, Ma'had
Azimul Quran Al Anfas belum memiliki izin operasional dan belum
terdaftar sebagai lembaga yang memiliki Nomor Statistik Pesantren (NSP).
Menurutnya,
kasus tersebut menjadi evaluasi bagi seluruh pihak untuk memperketat
proses perizinan dan meningkatkan pengawasan terhadap lembaga pendidikan
keagamaan.
Dukungan serupa disampaikan Kanit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Dinas Sosial P2PA Kabupaten Demak Ana
Istiqomah. Menurutnya, seluruh pihak perlu bersinergi untuk
menyelesaikan persoalan tersebut sekaligus memberikan perlindungan
kepada para korban.
Ana mengatakan, pihaknya telah menyiapkan
pendampingan psikologis dan rehabilitasi sosial bagi anak-anak yang
menjadi korban dalam kasus tersebut.
"Kami hadir untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan psikologis, dan rehabilitasi sosial sehingga dapat pulih dan kembali menjalani kehidupan serta pendidikan secara normal," tegas Ana.
Penulis: A Delano
Editor: Redaksi

Post a Comment