Sejarah, Tugas, dan Wewenang Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI
anews.co, Ponorogo - Akses terhadap keadilan merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi. Namun, pada realitasnya, biaya operasional hukum yang tinggi sering kali menjadi tembok besar bagi masyarakat miskin untuk mendapatkan keadilan yang setara di mata hukum. Di sinilah peran lembaga bantuan hukum menjadi sangat krusial.
Pusat Bantuan Hukum (PBH) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) hadir sebagai salah satu pilar utama yang menjembatani kesenjangan tersebut. Sebagai lembaga formal di bawah naungan organisasi advokat terbesar di Indonesia, PBH PERADI menjalankan mandat undang-undang untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma (pro bono). Perannya tidak hanya krusial dalam mendampingi perkara di pengadilan, tetapi juga dalam mengedukasi masyarakat mengenai hak-hak hukum mereka.
Sejarah Berdirinya PBH PERADI
Latar belakang berdirinya PBH PERADI tidak dapat dipisahkan dari reformasi dunia penegakan hukum di Indonesia, khususnya setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa advokat bukan hanya sekadar profesi komersial, melainkan juga profesi terhormat (officium nobile) yang memiliki fungsi sosial.
+-------------------------------------------------------------+
| Kronologi Pendirian PBH PERADI |
+-------------------------------------------------------------+
| 2003: Pengesahan UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat |
| (Kewajiban Pro Bono diatur dalam Pasal 22) |
| | |
| v |
| 2004: Deklarasi Pendirian PERADI sebagai wadah tunggal |
| | |
| v |
| 2009: Penerbitan SK No.:Kep.016/Peradi/DPN/V/2009 |
| (Resmi membentuk struktur PBH PERADI) |
+-------------------------------------------------------------+
Mandat Konstitusi dan Kewajiban Pro Bono
Pasal 22 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 secara tegas menyatakan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada pencari keadilan yang tidak mampu. Untuk mengimplementasikan perintah undang-undang tersebut secara sistematis dan terstruktur, Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI merasa perlu membentuk sebuah lembaga khusus yang berfokus penuh pada pengelolaan program pro bono.
Momentum Pembentukan Lembaga
Tepat pada tanggal 11 Mei 2009, DPN PERADI secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Nomor: Kep.016/Peradi/DPN/V/2009 yang menjadi dasar hukum berdirinya PBH PERADI. Pembentukan lembaga ini menjadi tonggak sejarah baru dalam dunia advokasi Indonesia. Sejak saat itu, pelaksanaan bantuan hukum tidak lagi bersifat individual oleh masing-masing advokat, melainkan terkoordinasi secara nasional. Hingga saat ini, PBH PERADI terus memperluas jangkauannya dengan membentuk lebih dari 140 cabang yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota di seluruh penjuru Indonesia.
Tugas Pokok PBH PERADI dalam Sistem Hukum
Sebagai perpanjangan tangan dari organisasi induknya, PBH PERADI mengemban tanggung jawab yang sangat spesifik untuk memastikan bahwa program negara terkait keadilan bagi masyarakat miskin berjalan optimal.
1. Memberikan Layanan Bantuan Hukum Gratis
Tugas utama dan paling mendasar dari lembaga ini adalah menyelenggarakan pelayanan pendampingan hukum tanpa memungut biaya sepeser pun dari klien yang tidak mampu. Cakupan layanannya meliputi perkara litigasi (pendampingan di dalam persidangan pidana, perdata, tata usaha negara, maupun peradilan agama) serta non-litigasi (seperti konsultasi hukum, pembuatan dokumen hukum, dan negosiasi).
2. Manajemen dan Distribusi Perkara
Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat mendatangi kantor sekretariat PBH PERADI terdekat. Panitia atau pengurus lembaga kemudian akan melakukan verifikasi berkas administrasi, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Setelah lolos verifikasi, PBH PERADI bertugas mendistribusikan perkara tersebut kepada para advokat anggota PERADI yang memiliki keahlian sesuai dengan kasus yang dihadapi.
3. Edukasi dan Sosialisasi Hukum Tradisional
Banyak masyarakat kelas bawah yang tidak menyadari bahwa diri mereka sedang mengalami pelanggaran hukum atau tidak tahu ke mana harus mencari pertolongan. Oleh karena itu, PBH PERADI secara aktif menyelenggarakan program penyuluhan hukum ke desa-desa, komunitas marginal, hingga lembaga pemasyarakatan. Sosialisasi ini bertujuan membangun kesadaran hukum (legal awareness) di tingkat akar rumput.
4. Pengembangan dan Pengelolaan Sumber Dana
Meskipun layanan yang diberikan kepada masyarakat bersifat gratis, operasional sebuah lembaga bantuan hukum tetap memerlukan anggaran biaya. PBH PERADI bertugas merancang program-program kreatif yang sah menurut hukum untuk menghimpun pendanaan mandiri. Dana tersebut digunakan untuk membiayai operasional kantor cabang, transportasi administrasi perkara, dan cetak dokumen edukasi.
5. Membangun Jaringan Kerja Sama Strategis
Guna memperluas dampak positifnya, PBH PERADI aktif menjalin kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan (stakeholders). Kerja sama ini dilakukan secara vertikal maupun horizontal, mulai dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), lembaga peradilan (Mahkamah Agung), kepolisian, kejaksaan, perguruan tinggi, hingga organisasi masyarakat sipil (LSM).
Wewenang Hukum yang Dimiliki PBH PERADI
Untuk dapat menjalankan tugas-tugas berat di atas dengan efektif, PBH PERADI dibekali dengan seperangkat wewenang mutlak yang diakui dalam internal organisasi maupun regulasi nasional.
1. Hak Penunjukan Advokat Pendamping
PBH PERADI memiliki kewenangan penuh untuk menunjuk dan menugaskan advokat mana pun yang bernaung di bawah PERADI untuk menangani perkara pro bono. Penunjukan ini bersifat instruksi organisasi yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh advokat yang bersangkutan demi memenuhi kewajiban profesinya.
2. Pengelolaan Struktur Pengurus dan Staf
Lembaga ini berwenang penuh untuk menyusun formasi kepengurusan, merekrut staf administrasi, serta mengangkat paralegal (tenaga non-advokat yang memiliki pemahaman hukum dasar) guna membantu kelancaran operasional harian kantor sekretariat di berbagai daerah.
3. Perumusan Regulasi Internal Bantuan Hukum
PBH PERADI memiliki otoritas untuk merumuskan, menyusun, dan menerbitkan peraturan pelaksanaan teknis mengenai mekanisme pemberian bantuan hukum. Peraturan internal ini berfungsi sebagai panduan standar operasional prosedur (SOP) nasional yang wajib dipatuhi oleh seluruh kantor cabang setelah mendapatkan persetujuan akhir dari DPN PERADI.
4. Pengawasan Etik dan Pelaporan Pelanggaran
Salah satu wewenang paling krusial adalah fungsi pengawasan terhadap para advokat yang sedang menjalankan tugas pro bono. Jika ditemukan adanya oknum advokat yang menolak penugasan tanpa alasan sah, atau meminta imbalan uang dari klien miskin, PBH PERADI memiliki wewenang penuh untuk melaporkan oknum tersebut ke Dewan Kehormatan PERADI guna dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik.
5. Transparansi Melalui Laporan Berkala
PBH PERADI berwenang dan berkewajiban untuk menyusun laporan pertanggungjawaban berkala mengenai jumlah kasus yang ditangani, sebaran wilayah, hingga serapan anggaran. Laporan ini kemudian diterbitkan dan disebarluaskan kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas lembaga.
Implementasi Pro Bono dalam Menyelamatkan Hak Korban Prahara Tanah
Untuk memahami betapa vitalnya peran PBH PERADI, kita dapat melihat contoh nyata atau studi kasus yang sering terjadi di berbagai daerah, misalnya kasus sengketa tanah yang menimpa petani kecil di wilayah pedesaan.
+-------------------------------------------------------------+
| Studi Kasus: Alur Penyelamatan Hak Hukum |
+-------------------------------------------------------------+
| Masalah: Petani Buta Huruf Buta Hukum Diintimidasi Mafia |
| | |
| v |
| Tahap 1: Korban Melapor ke PBH PERADI dengan SKTM |
| | |
| v |
| Tahap 2: PBH Menunjuk Tim Advokat untuk Menggugat di PN |
| | |
| v |
| Hasil : Sertifikat Tanah Kembali, Hak Petani Terselamatkan |
+-------------------------------------------------------------+
Dalam sebuah kasus nyata, seorang petani tua yang buta huruf terancam kehilangan tanah tempat tinggalnya karena ditipu oleh mafia tanah yang memalsukan tanda tangan pada surat jual beli. Tanpa uang sepeser pun, petani tersebut mendatangi sekretariat PBH PERADI daerah setempat dengan membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Merespons aduan tersebut, PBH PERADI langsung menunjuk tim advokat untuk mendampingi korban. Tim advokat mengumpulkan bukti-bukti forensik, menghadirkan saksi ahli di persidangan, hingga akhirnya pengadilan menyatakan bahwa surat jual beli tersebut cacat hukum dan batal demi hukum. Dalam kasus ini, petani tersebut berhasil mempertahankan hak miliknya tanpa mengeluarkan biaya jasa hukum sepeser pun. Kasus seperti ini membuktikan bahwa tanpa kehadiran PBH PERADI, masyarakat rentan akan dengan mudah digusur oleh pihak-pihak yang memiliki kekuatan modal besar.
Kesimpulan
Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI bukan sekadar lembaga pelengkap dalam struktur organisasi advokat, melainkan instrumen vital dalam mewujudkan keadilan sosial (social justice) di Indonesia. Melalui konsistensi dalam menjalankan lima tugas pokok dan lima wewenang utamanya, PBH PERADI memastikan bahwa jargon “Equality Before the Law” (kesetaraan di hadapan hukum) tidak hanya menjadi slogan kosong di buku-buku teks kuliah hukum, melainkan sebuah realitas yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat miskin dan terpinggirkan.
Sumber Literasi dan Referensi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288.
- Surat Keputusan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor: Kep.016/Peradi/DPN/V/2009 tentang Pembentukan Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH PERADI).
- Situs Resmi Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI): www.peradi.or.id (Diakses pada bagian Profil Lembaga dan Konsideran Pembentukan PBH PERADI).
- Sekretariat DPN PERADI: Grand Slipi Tower, Lantai 11. Jl. S. Parman Kav 22-24, Jakarta 11480 - Indonesia.
Penulis: Amin
Editor: Redaksi
Baca Juga:

Post a Comment