Kasus Korupsi Hibah Pokir Magetan: Ketua DPRD Suratno dan Lima Tersangka Lainnya Ditahan


anews.co, Magetan – Dalam peristiwa yang mencoreng integritas institusi legislatif di Magetan, Ketua DPRD Suratno bersama lima individu lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah pokok pikiran (pokkir) untuk anggaran tahun 2020-2024. Penyalahgunaan dana yang mencapai angka fantastis Rp 242 miliar ini menyeret Suratno, seorang politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), ke dalam pusat perhatian publik. Kejaksaan Negeri Magetan segera melakukan penahanan terhadap keenam tersangka tersebut.

Pengumuman terbaru dari Kajari Magetan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah dilakukan investigasi menyeluruh oleh pihak Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari. 

Sebanyak 35 saksi telah diperiksa dan ribuan dokumen serta barang bukti elektronik dianalisis secara mendetail. 

"Telah terpenuhi alat bukti kuat untuk menetapkan status enam orang saksi menjadi tersangka," ujar Sabrul Iman dalam pernyataan resminya.

Proses penyelidikan mengungkap adanya penyimpangan terstruktur dalam pengelolaan dana hibah Pokir. Seluruh tahapan, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana, dikuasai oleh segelintir oknum DPRD yang secara sistematis memanfaatkan jaringan orang kepercayaan untuk mengontrol alokasi dana tersebut. Kegiatan-kegiatan kelompok masyarakat selaku penerima hibah ternyata hanya sebagai formalitas administratif, mengingat bahwa laporan dan proposal tidak disusun secara mandiri oleh pihak penerima melainkan dibuat dan diatur oleh pihak-pihak yang terlibat.

Lebih jauh, penyidikan juga menemukan praktik pemotongan langsung atas dana hibah dengan alasan biaya administrasi. Praktik ini ditambah dengan adanya pengadaan barang fiktif yang diperinci dalam laporan tidak sesuai dengan kondisi lapangan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.

Kejari Magetan telah menetapkan penahanan untuk Suratno dan lima tersangka lainnya selama 20 hari, terhitung sejak 23 April hingga 12 Mei 2026 di Rutan Kelas II B Magetan. Upaya hukum yang tegas ini merupakan langkah awal dalam menghadapi pelanggaran etika dan hukum di tubuh legislatif Magetan.

Keenam tersangka diancam dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan tindakan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Kasus ini menggambarkan tantangan besar yang dihadapi sistem hukum di Indonesia dalam mengatasi praktik korupsi dan mendorong transparansi serta akuntabilitas di lembaga pemerintahan.

Penulis: Amin
Editor: Redaksi
Further Reading:
Copied 👍

Latest News

  • Kasus Korupsi Hibah Pokir Magetan: Ketua DPRD Suratno dan Lima Tersangka Lainnya Ditahan
  • Kasus Korupsi Hibah Pokir Magetan: Ketua DPRD Suratno dan Lima Tersangka Lainnya Ditahan
  • Kasus Korupsi Hibah Pokir Magetan: Ketua DPRD Suratno dan Lima Tersangka Lainnya Ditahan
  • Kasus Korupsi Hibah Pokir Magetan: Ketua DPRD Suratno dan Lima Tersangka Lainnya Ditahan
  • Kasus Korupsi Hibah Pokir Magetan: Ketua DPRD Suratno dan Lima Tersangka Lainnya Ditahan
  • Kasus Korupsi Hibah Pokir Magetan: Ketua DPRD Suratno dan Lima Tersangka Lainnya Ditahan

Post a Comment