HOT NEWS

Tarman, Tersangka Kasus Pernikahan Viral dengan Mahar Cek Rp3 Miliar, Akhirnya Menghirup Udara Bebas



anews.co, Pacitan - Setelah 60 hari mendekam dalam rumah tahanan Polres Pacitan, Tarman, kakek berusia 74 tahun yang menjadi tersangka dalam kasus pernikahan viral dengan mahar senilai Rp3 miliar, kini dapat kembali merasakan kebebasan.

Pada Minggu (1/2/2026), Tarman resmi keluar dari rumah tahanan setelah penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanannya yang diajukan oleh pihak keluarga.

Penangguhan penahanan Tarman dilaksanakan dengan jaminan dari pihak keluarga, khususnya oleh Shela, yang adalah istri dari Mbah Tarman. 

Dengan penangguhan ini, Tarman diwajibkan untuk melakukan wajib lapor dua kali seminggu ke Polres Pacitan, sebagai bagian dari prosedur hukum yang harus ia jalani selama masa penangguhan.

Kasatreskrim Polres Pacitan, AKP Choirul Maskanan, dalam keterangannya, menegaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan permohonan yang masuk dari keluarga Tarman. 

"Pihak Polres hanya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Mbah Tarman dari Sdri Shela, istri Mbah Tarman," jelasnya. 

Beliau juga menambahkan bahwa proses ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dengan pertimbangan kemanusiaan mengingat usia Tarman yang sudah lanjut.

Meskipun penahanan Tarman ditangguhkan, AKP Choirul memastikan bahwa hal ini tidak akan menghambat jalannya proses penyidikan yang masih berlangsung. 

"Penangguhan penahanan tidak memengaruhi jalannya penyidikan. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Kasus pernikahan Tarman dengan mahar cek sebesar Rp3 miliar sempat menghebohkan masyarakat dan menjadi topik hangat di berbagai media massa. Selain fakta bahwa mahar tersebut dinilai cukup tidak biasa, hal ini juga menyoroti berbagai aspek hukum terkait dengan pernikahan dan pemberian mahar dalam jumlah yang sangat besar.

Seiring dengan kembalinya Tarman ke tengah-tengah keluarga, masyarakat kini menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan. Kasus ini diharapkan dapat memberikan pembelajaran mengenai ketentuan hukum dalam pernikahan serta bagaimana masyarakat sebaiknya menyikapi persoalan hukum yang melibatkan aspek-aspek kekayaan dalam hubungan pernikahan.

Menghadapi masa penangguhannya, Tarman dan pihak keluarga diharapkan dapat memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang, termasuk wajib lapor ke Polres Pacitan selama proses hukum masih berlangsung. Kasus ini tidak hanya menjadi perhatian bagi keluarga Tarman, namun juga bagi masyarakat luas yang ingin melihat penegakan hukum yang adil dan transparan. 

Dengan berakhirnya masa tahanan sementara ini, perhatian publik tetap tertuju pada proses hukum yang akan dihadapi Tarman selanjutnya, mengingat kompleksitas kasus ini dan dampaknya dalam konteks sosial, hukum, dan budaya di Indonesia.

Penulis: amin 
Editor: Redaksi
Latest News
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
  • Skeleton Image
1 comment
cridn.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Cancel
Comment Author Avatar
Detik jurnal
Mantan jos gandos